Resmi dari KPU: Link Cek Hasil Quick Count Pilkada Serentak 2024
Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan layanan quick count untuk memantau hasil penghitungan suara sementara Pilkada 2024. Fitur ini tersedia di laman resmi KPU dan memberikan pembaruan terkini setelah proses pemungutan suara selesai dilakukan.
Proses Penghitungan Suara oleh KPU
KPU menerapkan mekanisme verifikasi hasil penghitungan suara langsung dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). Petugas di TPS akan mencatat hasil suara, lalu melaporkannya ke sistem KPU secara daring.
Berdasarkan Peraturan KPU, hasil quick count dapat diumumkan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara berakhir, dimulai dari wilayah Indonesia bagian barat. Proses pemungutan suara dijadwalkan selesai pada Rabu, 27 November 2024, pukul 13.00 waktu setempat. Dengan demikian, penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 diperkirakan dimulai pada pukul 15.00 WIB.
Cara Mengakses Hasil Quick Count
Masyarakat dapat dengan mudah memantau hasil penghitungan suara melalui laman resmi KPU di https://pilkada2024.kpu.go.id/. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman resmi KPU: Akses situs melalui tautan di atas.
- Pilih jenis pemilihan: Misalnya, “Pemilihan Gubernur” atau “Pemilihan Bupati/Walikota.”
- Pilih provinsi: Contoh, “Sumatera Utara.”
- Lihat hasil penghitungan suara: Data akan muncul dalam format “Hasil Hitung Suara & Rekapitulasi Pemilihan.”
- Cek hasil per kabupaten/kota: Pembaruan per wilayah tersedia untuk memastikan transparansi.
Tujuan Publikasi Hasil Quick Count
KPU menekankan bahwa Formulir Model C/D yang diunggah pada laman quick count merupakan hasil penghitungan suara dari TPS. Publikasi ini bertujuan untuk memberikan akses informasi yang mudah dan cepat kepada masyarakat.
Tahapan penghitungan suara diawali oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Selanjutnya, hasil rekapitulasi dan penetapan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU Pusat, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan layanan ini, diharapkan masyarakat dapat memantau hasil Pilkada dengan lebih transparan dan akurat. Pastikan hanya mengakses informasi melalui laman resmi KPU untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak valid.